Anak Blasteran

Ilustrasi Anak blasteran
Ilustrasi Anak Blasteran


Sebagai negara yang menjadi pusat lalu lintas perdagangan antarnegara, Indonesia menjadi negara multietnik dan budaya. Terjadinya perkawinan campuran antarwarga negara melahirkan anak-anak yang disebut blasteran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, blasteran adalah hasil perkawinan campuran dari dua jenis yang berbeda; hasil perkawinan silang (baca: antarwarga negara).

Untuk menegaskan siapa yang menjadi warga negara Indonesia (WNI), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, antara lain menyebutkan bahwa WNI adalah mereka yang sudah tinggal turun-temurun selama 5 (lima) tahun sebelum 17 Agustus 1945 dan tidak menolak menjadi WNI.

Seiring perkembangan waktu, UU 3/1946 diubah menjadi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Alasannya, UU sebelumnya dianggap telah membelenggu hak kewarganegaraan bagi perempuan Indonesia yang kawin dengan pria asing beserta anak-anaknya. Menurut UU 3/1946, status kewarganegaraan istri dan anak-anak mengikuti kewarganegaraan suami atau ayah. Proses naturaliasi untuk menjadi WNI pada zaman itu berbiaya besar dan waktunya sangat lama atau bisa bertahun-tahun.

5.000 Anak Blasteran

Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI di zaman milenial ini membuat permasalahan kewarganegaraan oleh pemerintah dianggap telah selesai. Karena, bagi anak-anak blasteran dari perkawinan campuran WNI dan WNA yang lahir sebelum UU 12/2006, diberikan opsi (masa untuk menentukan status kewarganegaraannya) 4 (empat) tahun, yaitu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010, yaitu ingin tetap menjadi WNI atau menjadi WNA mengikuti kewarganegaraan salah satu orang tuanya.

Sebagaimana disampaikan Direktur Tata Negara Kemenkumham, Baroto,  bahwa anak dari perkawinan campuran yang lahir sebelum diberlakukannya UU 12/2006 wajib menyampaikan permohonan guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesianya, sedangkan anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU tersebut terbit akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun sampai 21 tahun, anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda.

Kenyataan di lapangan, masih terdata 5.000 anak blasteran dari perkawinan campuran yang lahir sebelum 2006 belum menentukan status kewarganegaraannya.

Dari diskusi-diskusi yang dilakukan Institut Kewarganegaraan Indonesia dengan  pelaku perkawinan campuran, ada beberapa hal sehingga masih banyak anak dari keluarga perkawinan campuran yang belum menentukan status kewarganegaraannya. Misalnya, mereka masih menikmati fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas lainnya di negara salah satu orang tuanya, walaupun usia mereka lebih 21 tahun. Ada juga yang berharap bisa berkewarganegaraan ganda seumur hidup. Akibatnya status kewarganegaraan mereka dianggap menjadi warga negara asing.

Peraturan Pemerintah

Banyak orang menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2022 sebagai pengganti PP 2/2007 sebagai  terobosan yang revolusioner. Kenapa? Karena persyaratannya dipermudah dan proses penyelesaiannya dipercepat. Dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 5 juta, di kalangan pelaku perkawinan campur, PP ini dikenal dengan “PP Lima Juta Rupiah”.

Adapun beberapa persyaratan permohonan pewarganegaraan yang memberikan kemudahan bagi anak-anak tersebut, antara lain dalam hal anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian berupa izin tinggal tetap (itap)/izin tinggal terbatas (itas), maka anak tersebut dapat melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa penyempurnaan hukum melalui PP 21/2022 sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Beleid ini diharapkan juga dapat mendorong para diaspora Indonesia, termasuk anak keturunan WNI yang terampil, memiliki rasa cinta besar terhadap Tanah Air, serta ingin berkontribusi terhadap Indonesia.

Potensi

Anak-anak dari perkawinan campuran ini rata-rata memiliki pendidikan tinggi dan sebagai aset sumber daya manusia yang cukup besar untuk mendukung pembangunan Indonesia. Mereka memiliki pengalaman berkarya dalam lingkungan yang berorientasi global.

Sementara itu, latar belakang keluarganya yang bersifat lintas kultural, sehingga memampukan untuk mudah beradaptasi, bertoleransi dan cepat mengadopsi perubahan zaman.

Mereka kemungkinan juga dapat berperan aktif dan berkontribusi sebagai jembatan yang menghubungkan Indonesia dengan berbagai bangsa di dunia dalam aspek pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi dan budaya. Satu kata yang mereka harapkan adalah prosesnya dipermudah dan dipercepat penyelesaiannya.

Peraturan pemerintah yang revolusioner ini--berlaku sampai 31 Mei 2024--hanya akan menjadi sebuah direktori apabila tidak disosialisasikan dengan optimal dan bagi anak-anak dari keluarga perkawinan campuran akan menjadi kekonyolan apabila kebijakan ini tidak segera dimanfaatkan.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama