Sayembara Bukti Ijazah Gibran Resmi Ditutup, Denny Indrayana : Jangan Berhenti Bersuara

Denny Indrayana


LASNEWS.ID, JAKARTA - Pakar hukum Denny Indrayana resmi mengumumkan penutupan sayembara bukti terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui salah satu cuitan di akun media sosial X pribadinya, Denny mengumumkan penutupan sayembara tersebut pada Kamis (10/9/2026).

“𝗦𝗔𝗬𝗘𝗠𝗕𝗔𝗥𝗔 𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜 𝗗𝗜𝗧𝗨𝗧𝗨𝗣!,” tulis Denny Indrayana, dikutip Kamis (10/9/2026).

Ia mengungkapkan, total sumbangan terakhir yang terkumpul dalam sayembara tersebut mencapai Rp10,28 miliar.

"Total sumbangan terakhir mencapai Rp10.280.173.556 dari 306 penyumbang,” sebutnya.

Baca juga : Grup Djarum Ambil Alih Narasi, Media Besutan Najwa Shihab

Meski sayembara telah resmi ditutup, Denny menegaskan perjuangan terkait persoalan tersebut belum berakhir. Ia menyebut langkah selanjutnya akan ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perjuangan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran.

Kawal prosesnya. Jangan berhenti bersuara. Salam Integritas!,” tuturnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah memastikan langkah hukum yang akan ditempuhnya terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam cuitannya di akun X pribadinya, Denny menyebut Kamis, 10 September 2026, menjadi hari penting karena pihaknya akan memasukkan permohonan sengketa Pilpres dengan tuntutan mendiskualifikasi Gibran.

"Besok Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny, dikutip Rabu (9/9/2026).

Denny menjelaskan, salah satu poin utama dalam petitum yang diajukannya adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia beralasan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

“Apa tuntutan/petitum yang kami mintakan ke Mahkamah Konstitusi yang mulia?,” sebutnya.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES,” tuturnya.


Sumber : Fajar.co.id

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama