Timsel KPID NTB Buka Suara soal Peserta Eks Koruptor dan Dugaan Keterlibatan Parpol

Kadis Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik


LASNEWS.ID, MATARAM - Tim Seleksi calon Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi NTB periode 2026-2029 menegaskan proses seleksi berjalan berdasarkan regulasi. Timsel menyebut tidak bisa menambah larangan atau persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel KPID NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyikapi munculnya pertanyaan publik terkait rekam jejak sejumlah peserta, termasuk informasi mengenai salah seorang peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi serta pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan peserta lainnya dalam partai politik.

Ahsanul mengatakan, setiap tahapan seleksi mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Viral! Video Seorang Guru Protes Disuruh Endus Makanan MBG, Warganet Soroti Beban Guru 

Terkait peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi, Ahsanul menegaskan tidak terdapat ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 yang secara khusus melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.

“Perlu kami tegaskan, Tim Seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” katanya, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, calon anggota KPI tetap wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan nonpartisan. Peserta juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat pernyataan tidak terkait dengan partai politik.

“Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” jelasnya.

Menurutnya, rekam jejak peserta juga menjadi bagian yang dapat diperhatikan dalam proses seleksi. Sejak awal tahapan, Timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan, dan masukan mengenai peserta.

“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya.

Sementara terkait salah seorang peserta yang disebut pernah menjadi ketua harian salah satu partai politik, Ahsanul mengatakan informasi tersebut perlu dilihat berdasarkan waktu dan status peserta saat mengikuti proses seleksi.

“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi,” jelas Ahsanul.

Ia menegaskan, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka setelah tahapan Timsel berakhir. Proses seleksi selanjutnya memasuki uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi I DPRD NTB.

Baca juga : Dian Sandi Utama Gagas Jokowi Institut, Ajak Netizen Bergabung

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, dapat menyampaikannya melalui saluran resmi kepada pihak yang berwenang, disertai sumber, data, dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya,” tegas Ahsanul.

Timsel menegaskan proses seleksi tetap berjalan berdasarkan regulasi dan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan, sementara informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan pada tahapan selanjutnya.

Lebih baru Lebih lama