![]() |
| Soleman B. Ponto, Kabais TNI 2011-2013 (Foto:AI) |
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. (Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013)
LASNEWS.ID – Pembatalan surat keterangan penyetaraan SMA oleh Mahkamah Agung tidak dengan sendirinya menggugurkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yang dibatalkan adalah sebuah dokumen administrasi, bukan penetapan pasangan calon, bukan hasil pemilu, dan bukan pelantikan.
Menyimpulkan bahwa Wakil Presiden “harus mundur” atau “tidak sah” karena putusan ini berarti melompati tiga hal sekaligus: batas kewenangan peradilan tata usaha negara, sifat final tahapan pemilu, dan mekanisme pemberhentian yang diatur konstitusi.
1. Apa yang diputus MA, dan apa yang tidak
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi H.M. Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah.
Menurut informasi yang beredar, surat itu juga diperintahkan untuk ditarik. Objek perkara ini adalah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Kemendikbud. Yang tidak diputus MA:
- Keabsahan penetapan pasangan calon oleh KPU;
- Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024;
- Pelantikan oleh MPR pada 20 Oktober 2024;
- Pelantikan oleh MPR pada 20 Oktober 2024;
Peradilan tata usaha negara memang tidak berwenang atas hal-hal tersebut. Perlu dicatat juga, salinan lengkap putusan belum dipublikasikan di laman MA, sehingga penilaian atas pertimbangannya harus menunggu salinan resmi.
2. Pembatalan suket itu wajar, tetapi tidak relevan
Saya memandang putusan MA ini wajar. Logika MA sejalan dengan logika MK: surat penyetaraan SMA harus didasarkan pada bukti kelulusan jenjang yang setara SMA. Surat tahun 2019 itu hanya didasarkan pada certificate of attendance dan transkrip nilai, sehingga didalam kerangka penyetaraan SMA, dasarnya memang lemah.
Baca juga: Jalur S1 Luar Negeri dan Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Namun yang bermasalah adalah alat buktinya, bukan pendidikan Saudara Gibran. Jalur pendidikannya di Singapura, Australia, dan Inggris tidak melewati SMA. Karena itu, surat penyetaraan SMA sejak awal adalah alat bukti yang kurang tepat untuk jalur tersebut. Bukti yang sesuai dengan jalurnya adalah ijazah perguruan tinggi, dan untuk keadaan seperti ini Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dibuat.
Dengan demikian, MA dan MK tidak keliru dalam menilai surat penyetaraan SMA. Keduanya hanya menilai dokumen yang tidak cocok dengan jalur pendidikan luar negeri. Pembatalan suket itu wajar, tetapi tidak relevan terhadap terpenuhinya syarat Pasal 169 huruf r, karena syarat “paling rendah tamat SMA” tetap terpenuhi oleh ijazah S1.
3. Suket, penetapan KPU, dan pelantikan adalah tindakan hukum yang terpisah
Jabatan Wakil Presiden lahir dari rangkaian tindakan hukum yang masing-masing berdiri sendiri:
- Kemendikbud menerbitkan surat penyetaraan (2019).
- KPU memverifikasi persyaratan dan menetapkan pasangan calon (2023), dengan asas presumptio iustae causa: dokumen negara dianggap sah sampai dibatalkan pengadilan.
- Rakyat memilih, KPU menetapkan hasil, dan MK menyelesaikan sengketa hasil (2024).
- MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Pembatalan dokumen pertama tidak otomatis membatalkan tindakan kedua, ketiga, dan keempat. Pada saat KPU memverifikasi, surat itu sah dan belum pernah dipersoalkan, bahkan sudah dipakai dalam Pilkada Solo 2020.
Tahapan pemilu juga memiliki batas waktu yang tegas. Sengketa proses dan sengketa hasil telah lewat dan selesai. Kepastian hukum atas mandat rakyat tidak dapat dibuka kembali dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan atas objek yang berbeda.
MK sendiri, dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sudah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Saudara Gibran dari jabatannya.
4. Syarat pendidikan tetap terpenuhi lewat ijazah S1
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon wakil presiden “berpendidikan paling rendah” tamat SMA “atau sekolah lain yang sederajat”. Yang dibatalkan MA hanya satu bukti untuk jenjang SMA. Putusan itu tidak menyentuh:
- Ijazah S1 Saudara Gibran dari University of Bradford (melalui MDIS Singapura), yang telah disetarakan dengan sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019 melalui SK 2296/Belmawa/Kep/IJLN 2019.
- Advanced Diploma MDIS, yang kelulusannya telah dikonfirmasi MDIS secara resmi.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi lulusan sekolah asing yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dengan kata lain, syarat “paling rendah tamat SMA” tetap terpenuhi secara substansi, karena Saudara Gibran telah menamatkan jenjang yang jauh lebih tinggi. Putusan MA mencabut satu bukti, bukan meniadakan pendidikannya.
5. Satu-satunya jalur pemberhentian: Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Konstitusi hanya mengenal satu jalan untuk memberhentikan Wakil Presiden di tengah masa jabatan. Alasannya terbatas: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Prosedurnya:
Baca juga: Prabowo Serukan Efisiensi, Arif Wicaksono: Penghematan Besar Harus Dimulai dari Atas
- DPR mengajukan permintaan ke MK, didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
- MK memeriksa dan memutus paling lama 90 hari.
- Jika MK membenarkan, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
- MPR bersidang paling lama 30 hari, memberi kesempatan Wakil Presiden menyampaikan penjelasan, dan memutus dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota.
Putusan tata usaha negara tidak termasuk dalam rangkaian ini dan tidak dapat menggantikannya. Bahkan Mahfud MD menyatakan bahwa tindak lanjut atas jabatan Wakil Presiden kini merupakan urusan politik melalui DPR. Siapa pun yang berpendapat syarat jabatan tidak terpenuhi harus membuktikannya melalui jalur ini, bukan melalui desakan publik.
Putusan MA patut dihormati, dan bila ada kekeliruan dalam penerbitan surat penyetaraan pada 2019, hal itu dapat ditelusuri sebagai persoalan administrasi di Kemendikbud.
Namun putusan tersebut membatalkan sebuah dokumen, bukan jabatan. Saudara Gibran tetap Wakil Presiden yang sah sampai ada keputusan MPR melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Saya mengajak semua pihak untuk tidak mencampuradukkan hukum administrasi, hukum pemilu, dan hukum tata negara, serta menjaga kepastian hukum atas mandat yang telah diberikan rakyat.
