Jalur S1 Luar Negeri dan Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Catatan: Tulisan Ini merupakan opini pribadi Soleman B. Ponto dan tidak mewakili pandangan Redaksi Lasnews

Ilustrasi Syarat pendidikan Wakil Presiden

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H. (Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI 2011–2013)

LASNEWS.ID - Ijazah yang Memang Tidak Pernah Ada  Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Banyak pihak segera membaca temuan ini sebagai tanda bahwa syarat pendidikan wakil presiden tidak terpenuhi. 

Pembacaan itu keliru. MK tidak menemukan ijazah SMA karena dokumen itu memang tidak pernah ada dalam riwayat pendidikan Gibran. Ia tidak menempuh jalur SD–SMP–SMA–S1 versi Indonesia. Setelah SLTP di Surakarta, ia melanjutkan ke sistem pendidikan luar negeri dan lulus sarjana dari University of Bradford.

Mencari ijazah SMA dalam riwayat seperti itu sama dengan mencari dokumen yang tidak relevan. Pertanyaan yang tepat bukan “di mana ijazah SMA-nya”, melainkan “apakah pendidikannya memenuhi syarat undang-undang”. Jawabannya: ya.

“Paling Rendah” Berarti Batas Bawah

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Kata kuncinya adalah paling rendah. Pembentuk undang-undang menetapkan batas bawah, bukan satu-satunya jenjang yang diterima. Setiap jenjang di atas SMA, mulai dari diploma, sarjana, hingga doktor, dengan sendirinya tercakup.

Undang-undang tidak perlu menyebut S1 satu per satu, karena S1 jelas berada di atas batas minimal itu. Kata “tamat” melekat pada batas bawah tersebut. Ijazah adalah dokumen negara yang menyatakan seseorang telah lulus dari suatu jenjang. Pemegang ijazah sarjana berarti telah tamat S1. Seseorang yang tamat S1 jelas berpendidikan tidak lebih rendah dari tamat SMA. Syarat Pasal 169 huruf r terpenuhi.

Jenjang Luar Negeri Tidak Selalu Sama

Gagasan bahwa seseorang harus melewati SMA sebelum S1 lahir dari logika sistem pendidikan Indonesia. Di sini, ijazah SMA atau sederajat adalah syarat mutlak masuk perguruan tinggi.

Sistem luar negeri tidak selalu begitu. Di sistem berbasis Inggris, seperti di Singapura, Inggris, dan Australia, siswa dapat melanjutkan ke universitas setelah O-Level melalui program pathway, foundation, atau diploma. Mereka meraih gelar sarjana yang sah tanpa pernah memegang dokumen yang setara ijazah SMA Indonesia.

Undang-undang memang menyediakan jalur penyetaraan melalui frasa “sekolah lain yang sederajat” dan Penjelasan Pasal 227 huruf l. Namun penyetaraan hanya bekerja bila jenjangnya sebanding. Jika sistem asal tidak mengenal jenjang yang setara SMA, tidak ada dokumen yang bisa disetarakan.

Celah inilah yang diisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. 

Pasal 19 PKPU yang sama mewajibkan ijazah perguruan tinggi itu dilegalisasi instansi berwenang. Ketentuan ini bukan norma di luar undang-undang. KPU diperintahkan Pasal 75 UU Pemilu untuk membentuk peraturan pelaksana setiap tahapan pemilu, dan PKPU ini disusun melalui konsultasi dengan DPR serta masukan Kementerian Pendidikan.

Pasal 18 ayat (3) menjalankan amanat Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l: memastikan pendidikan calon tidak lebih rendah dari tamat SMA, dengan cara pembuktian yang sesuai dengan perbedaan sistem pendidikan.

Pengecualiannya pun sempit, karena hanya berlaku bagi lulusan sekolah asing dan hanya jika ada ijazah perguruan tinggi.

Syarat Berbeda dengan Cara Membuktikannya

UU Pemilu memisahkan dua hal. Pasal 169 huruf r mengatur syarat, yaitu pendidikan paling rendah setingkat SMA. Pasal 227 huruf l mengatur cara membuktikan, yaitu bukti kelulusan yang dilegalisasi. Syarat adalah tujuan, sedangkan dokumen adalah alat untuk menunjukkan bahwa tujuan itu tercapai.

Pasal 227 huruf l dirumuskan dengan mengandaikan calon menempuh jalur pendidikan menengah yang lazim. Pasal itu tidak mengatur calon yang menempuh sistem luar negeri dengan jenjang yang berbeda.

Di ruang inilah KPU, sebagai pelaksana undang-undang, wajib menyediakan aturan teknis. Tanpa aturan itu, seorang sarjana yang sah bisa gugur hanya karena tidak memegang dokumen yang tidak pernah diterbitkan sistem pendidikannya.

Hasil seperti itu bertentangan dengan maksud Pasal 169 huruf r, yang ingin memastikan tingkat pendidikan calon, bukan menghukum perbedaan sistem sekolah. Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak menghapus kewajiban pembuktian. Pasal itu memindahkan beban pembuktian ke dokumen yang lebih tinggi nilainya, yaitu ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi.

Bukti kelulusan S1 dengan sendirinya menunjukkan bahwa batas minimal pendidikan menengah telah terlampaui. Sampai hari ini, ketentuan tersebut tidak pernah diuji, apalagi dibatalkan, oleh Mahkamah Agung, sehingga tetap berlaku dan mengikat semua pihak, termasuk KPU.

Riwayat Gibran Persis Seperti yang Diatur

Riwayat pendidikan Gibran menggambarkan kondisi yang dirumuskan Pasal 18 ayat (3). Ia menempuh O-Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, lalu program pathway di UTS Insearch, Sydney, sebelum menyelesaikan studi sarjana di University of Bradford melalui MDIS Singapura.

Ijazah sarjananya telah disetarakan dengan S1 oleh Kementerian Pendidikan melalui SK Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Dokumen itu memenuhi Pasal 18 ayat (3) jo. Pasal 19 PKPU 19/2023.

Dalam putusannya, MK tidak mempersoalkan keabsahan ijazah S1 tersebut. Yang dinyatakan MK hanya ketiadaan bukti tamat SMA, dan ketiadaan itu memang konsekuensi logis dari jalur pendidikan luar negeri yang ditempuhnya.

Penutup

Temuan MK tidak membuktikan bahwa syarat pendidikan dilanggar. Temuan itu justru menegaskan bahwa Gibran tidak menempuh jalur SMA versi Indonesia, dan untuk kondisi semacam itulah Pasal 18 ayat (3) PKPU dibentuk. Pasal 169 huruf r menuntut pendidikan paling rendah setingkat SMA. Gibran memiliki pendidikan setingkat sarjana yang diakui negara.

Hukum tidak menuntut seseorang menunjukkan ijazah dari jenjang yang tidak pernah ada dalam sistem pendidikannya, selama jenjang tertinggi yang ditamatkannya melampaui batas minimal undang-undang. Pasal 18 ayat (3) hingga kini berlaku dan mengikat, dan berdasarkan ketentuan itu syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah terpenuhi.

Lebih baru Lebih lama