Jimly Asshiddiqie Sebut Impeachment Terhadap Gibran Bisa Diproses Kalau Prabowo Mau

Foto X Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. 


LASNEWS.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa diproses. Meskipun demikian, langkah tersebut tidaklah mudah karena membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR serta sikap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Jimly, dua pelanggaran yang dilakukan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu dapat diuji di MK untuk menjadi dasar pemakzulan Gibran.

Pertama dugaan tercela terkait akun media sosial Fufufafa yang hingga kini tidak diakui sebagai miliknya. Kedua adanya bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi terkait bukti Ijazah SMA Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Baca juga : Denny Indrayana Sebut Gibran Bersekolah di UTS Insearch Tapi Tidak Selesai

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres,” kata Jimly melalui akun X miliknya, dikutip Rabu, (14/10/2026).

Meski demikian, mantan Ketua MKMK itu menegaskan proses impeachment tidak bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan konstitusional dan dukungan politik di parlemen.

Menurutnya, inisiatif Impeachment harus mendapatkan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat kehadiran minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR. 

"Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” ujarnya.

Pernyataan Jimly muncul di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga : Denny Indrayana Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Tahu Diri atau Tahu Malu

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.

Lebih baru Lebih lama