Denny Indrayana Desak Gibran Mundur Usai Putusan MK, Singgung Tahu Diri atau Tahu Malu

Lasnews
Denny Indrayana


LASNEWS.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Hukum dan HAM Denny Indrayana yang juga pelapor di Makamah Konstitusi (MK) terkait kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka menyesalkan sikap putra Presisiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut Denny, setelah putusan dijatuhkan Gibran harusnya mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat sebagai wapres sesuai UU Pemilu.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA.

Baca juga : Putusan MK Terkait Gibran Jangan Dibiarkan Menjadi Berita Politik Yang Tidak Berkesudahan

Klik, Belanja di Shopee sekarang

"MK sudah ketok palu. Putusan telah dijatuhkan. Ijazah tak ditemukan, Gibran tetap bertahan". kata Denny dikutip, Jumat (9/10/2026).

Denny menegaskan bahwa polemik Ijazah SMA Gibran masih menjadi perhatian publik yang belum padam dan masih bergulir bagai bola panas di DPR.

Denny juga mempertanyakan sikap DPR dalam menyikapi putusan tersebut. Ia berharap kasus ini diuji sampai terang tanpa menyisakan tanda tanya publik.

"Namun polemik belum padam, pertanyaan belum tenggelam, justru bola panas kini bergulir ke Senayan. Diuji sampai terang, agar tak menyisakan bayang-bayang, atau dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus berkembang?" tegasnya.

Baca juga : Mahfud MD Respons Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Menurut Denny, dalam polemik ini DPR menjadi salah satu penentu yang memiliki kewenangan atas putusan tersebut.

"Mundur atau Dimundurkan. Syarat mundur hanya dua: Tahu Diri atau Tahu Malu". pungkasnya.

Klik, Belanja di Shopee sekarang



Lebih baru Lebih lama