Putusan MK Terkait Gibran Jangan Biarkan Menjadi Berita Politik Yang Tidak Berkesudahan

Adi Prayitno Lasnews
Pengamat Politik Adi Prayitno. 

LASNEWS.ID, JAKARTA - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai akan adanya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Menurut analisa Adi, perhatian publik selanjutnya tertuju pada kemungkinan pihak-pihak yang akan mengambil langkah lanjutan setelah pembacaan putusan MK sebagai penentu arah dinamika politik berikutnya.

“Apakah setelah putusan MK ini akan ada pihak-pihak yang melakukan gerakan untuk mem-follow up?” kata Adi dikutip Jumat, (9/10/2026).

‌Baca juga : Mahfud MD Respons Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Adi juga mempertanyakan suasana kebatinan di parlemen dalam menyikapi putusan tersebut, Ia membuka akan adanya kemungkinan pihak tertentu yang mendorong tindak lanjut, termasuk melalui inisiatif maupun manuver politik lainnya.

Adi menilai, dinamika selanjutnya akan ditentukan oleh langkah konkret para aktor politik. Ia mempertanyakan apakah putusan tersebut akan memicu gerakan politik lanjutan atau justru berakhir menjadi berita politik yang tidak pernah berakhir hingga 2029.

‌Baca juga : Pergantian Kapolri Terwujud, Mahfud MD: Terkesan Utang Politik ke Jokowi

“Atau jangan-jangan hanya akan selesai begitu saja, hanya akan menjadi bukti sejarah dan menjadi berita politik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Menurut Adi, DPR menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan persoalan ini. Langkah yang diambil para anggota parlemen akan menentukan apakah putusan MK tersebut berlanjut menjadi dinamika politik baru atau berhenti sebagai catatan dalam perjalanan politik nasional.


Lebih baru Lebih lama