Disdukcapil Lombok Barat Permudah Urus KTP, Tidak Harus Kembli ke Daerah Asal

Disdukcapil Lombok Barat, Fathurrahman. 


LASNEWS.ID, LOMBOK BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat mengajak masyarakat yang telah menetap di wilayah tersebut, tetapi masih memiliki KTP dari daerah lain, untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Lombok Barat, Fathurrahman, mengatakan proses perpindahan kini semakin mudah dan gratis tanpa harus kembali ke daerah asal. Pengurusan dapat dilakukan secara daring, melalui operator PEPADU di desa, secara kolektif melalui RT atau kelompok masyarakat, maupun dengan pendampingan petugas Dukcapil.

“Menjadi warga ber-KTP Lombok Barat dari mana pun asalnya sangat mudah. Tidak perlu kembali ke daerah asal,” ujar Fathurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

Baca juga : Operasi Tempat Hiburan Malam, Polda NTB Amankan 21 Orang Positif Narkoba

Ia menjelaskan, perpindahan administrasi kependudukan diperlukan agar data penduduk sesuai dengan domisili sebenarnya. Data yang akurat juga membantu pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan meningkatkan ketepatan sasaran pelayanan publik.

Masyarakat yang ingin mengurus perpindahan diminta menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), serta formulir yang diperlukan sesuai ketentuan.

Disdukcapil Lombok Barat menegaskan seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya. Masyarakat yang telah menetap atau berencana menetap di Lombok Barat diimbau segera menyesuaikan administrasi kependudukannya agar pelayanan publik dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Lebih baru Lebih lama