![]() |
| Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Asep Safrudin dalam pers rilis di Mabes Polri. |
LASNEWS.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik (Ilegal Akses) terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pers rilis yang diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jenderal Sigit, bareskrim polri juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kepala Disvisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Ahrie Santa Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen. Pol. Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses menejemen perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Komjen Asep, Selasa (3/11/2026).
Komjen Asep mengatakan satu orang masih berstatus sebagai saksi, yaitu Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur) Komjen. Pol. Selamet Uliandi.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
