![]() |
| Denny Indrayana Dkk Gugat KPU ke MK. |
LASNEWS.ID, JAKARTA - Aktivis antikorupsi Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) makin memanas.
Pihak wapres Gibran mulai khawatir dengan langkah yang diambil oleh mantan Wakil Menteri Ham itu, sehingga turut mengajukan diri sebagai pihak terkait.
"Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca juga : Ketum PSI Tidak Tertawa Saat Prabowo Bicara Pakar Goblok, Dian Sandi : Orang Tidak Tertawa Kok Dijelaskan
Denny sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 21 September 2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Menurut Erizal, seperti biasa, baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) maupun ijazah Gibran, pembelanya yang terdepan tataplah Andi Azwan.
"Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung," kata Erizal.
Baca juga : Bidi Arie : Gibran Warisi Sejumlah Kemampuan Jokowi, Tapi Bukan Salinan Ayahnya
Apabila dibiarkan melenggang begitu saja, kata Erizal, bukan mustahil apa yang tidak diperkirakan sebelumnya akan terjadi, justru terjadi.
"Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat," kata Erizal.
