Gibran Digugat di MK, Dian Sandi Pertanyakan Keberadaan Jubir Istana hingga KSP

Lasnews
Dian Sandi Utama

LASNEWS.ID, JAKARTA - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama atau akrab disapa DSU kembali berkicau, ia menyoroti keberadaan pemerintah di tengah gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo, tapi juga Mas Gibran sebagai Wapres,” kata Dian Sandi Utama, dikutip Kamis (1/10/2026).

Baca juga : Dian Sandi : Gibran Tak Mungkin Didiskualifikasi, Kecuali Turun Bersama Prabowo

Dia mempertanyakan keberadaan Badan Komunikasi, juru bicara Istana, hingga Kantor Staf Presiden (KSP) saat Gibran menghadapi gugatan di MK.

“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” kata Dian Sandi

Menurut DSU, Gibran saat ini seolah dibiarkan berjalan sendiri tanpa bembelaan dari pihak pemerintah dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” tandasnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, Rabu (30/9/2026).

Baca juga : Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Adi Prayitno : Yang Membela Hanya PSI dan Relawan Jokowi

Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, saksi yang dihadirkan adalah mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha.

Saksi pemohon lainnya, Feri Amsari, tidak dapat hadir dalam persidangan. Pemohon sempat mengusulkan penggantian Feri dengan akademisi Rocky Gerung.

Lebih baru Lebih lama