Jimly Asshiddiqie Dorong Fraksi di DPR Bentuk Pansus Terkait Syarat Cawapres 2024

Prof. Jimly Asshiddiqie.


LASNEWS.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie merespon sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Ia mendorong agar partai-partai politik di DPR, bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapat mengambil inisiatif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Jimly, bukti-bukti baru hasil putusan MK terkait poin syarat cawapres Gibran yang tidak terpenuhi pada Pilpres 2024.

Baca juga : Jimly Asshiddiqie Sebut Impeachment Terhadap Gibran Bisa Diproses Kalo Prabowo Mau

Melalui akun x pribadinya, Jimly berharap agar fraksi partai lain turut tergerak merespons aspirasi tersebut sehingga pada waktunya DPR dapat mengeluarkan pernyataan pendapat yang resmi. 


"Semoga partai lain ikut tergerak untuk inisiatif pembentukan PANSUS, agar bukti-bukti baru tentang tidak terpenuhinya syarat cawapres 2024 dapat direspons dan pada waktunya dapat disepakati pernyataan pendapat resmi dari DPR," tulis Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Permintaan itu disampaikan Muzzammil setelah menerima sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.

Muzzammil mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai persyaratan pendidikan Gibran bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai aspirasi masyarakat untuk mendiskusikan persoalan tersebut melalui jalur hukum dan konstitusional merupakan bagian dari proses demokrasi.

Baca juga : Denny Indrayana Sebut Gibran Bersekolah di UTS Insearch Tapi Tidak Selesai

"Tentu ya kita hargai ini bagian dari pendewasaan politik hukum kita. Permintaan publik adalah mendialektusi secara hukum dan konstitusional. Permintaan itu ya memang sesuatu yang wajar dalam pikir demokrasi ya," kata Muzzammil seusai pertemuan.

Lebih baru Lebih lama