JPU Tuntut Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi dengan Pidana Penjara Seumur Hidup

Eks kasat narkoba polres bima kota, Maulangi saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Raba Bima (Foto: Badai NTB)

LASNEWS.ID, KOTA BIMA - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Bima.

Kabar tersebut diunggah oleh Aktivis dan pejuang anti narkoba Uswatun Hasanah atau yang lebih dikenal Badai NTB melalui akun facebook pribadinya, Kamis, (5/11/2026).

"Malaungi Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dintutut Penjara Seumur Hidup dan denda 1 Miliar oleh JPU." kata Badai NTB.

Selain pidana penjara seumur hidup, JPU juga menuntut Malaungi membayar denda sebesar 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

"Tuntutan ini dibacakan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis 05 November 2026." ujarnya

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan yang memberatkan Malaungi karena melanggar aturan Polri dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan terencana serta dianggap telah menyalahgunakan kedudukan serta kepercayaan yang diberikan.


Lebih baru Lebih lama