Abraham Samad Bela Denny Indrayana : Bukan Korupsi, Tapi Dikriminalisasi dan Difitnah

Abraham Samad Bela Denny Indrayana : Bukan Korupsi, Tapi Dikriminalisasi dan Difitnah

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad

LASNEWS.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, angkat bicara mengenai rumor yang menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terlibat dalam kasus korupsi proyek Payment Gateway. 

Abraham Samad justru membantah anggapan tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi saat Denny menjabat sebagai Wamenkumham berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menilai kabar yang menyebut Denny melakukan korupsi dalam proyek tersebut merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara hukum.

Baca juga : Menteri Pigai dan Wamendagri Ribka Ribut di Medsos : Mendagri Tito Mendamaikan

Abraham Samad menjelaskan bahwa posisi Denny dalam perkara Payment Gateway tidak seperti rumor yang selama ini beredar
Kata dia, Denny saat itu menjalankan tugasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan melakukan pembenahan tata kelola kementerian.

Abraham menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai tindakan korupsi.

"Yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Abraham, dikutip lasnews.id Minggu (13/9/2026).

Ia kemudian mempertegas pandangannya mengenai tudingan korupsi yang diarahkan kepada Denny.

"Jadi bukan Denny Indrayana melakukan korupsi di proyek Payment Gateway," tukasnya.

Abraham juga menyinggung kabar burung yang menyebut Denny terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baginya, informasi tersebut tidak seharusnya langsung dipercaya apabila tidak didukung proses dan dasar hukum yang jelas.

"Oleh karena itu, kabar burung, desas-desus yang beredar bahwa Prof. Denny melakukan korupsi," ucapnya.

"Itu adalah fitnah, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum, jadi intinya Prof. Denny Narayana, beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasi beliau sebagai seorang intelektual," sambung dia.

Bukan hanya itu, Abraham juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ia mengatakan, setiap tindakan aparat semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Baca juga : Berselisih di Medsos : Natalius Pigai Sebut Kemendagri Hoax Soal Difinisi Orang Asli Papua

"Kami juga tidak terus asal-asalan melakukan perindakan ini. Kami berdasarkan dari hasil audit dari BPK tentang kerugian negara, tentang apa yang dilaksanakan oleh Pak Denny," jelasnya.

Abraham Samad selanjutnya menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang kuat sebelum meningkatkan status hukum seseorang.

"Jadi sekali lagi, kami bekerja profesional, kami bekerja dengan dasar aturan undang-undang berdasarkan kepada KUHAP dan KUHP, tentunya kita tidak akan menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama