Kortas Tipikor Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang. 


LASNEWS.ID, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pada 2025-2026.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut usai forum gelar perkara oleh tim penyidik. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Baca juga : Timsel KPID NTB Buka Suara Soal Eks Koruptor dan Dugaan Keterlibatan Parpol

Atas perbuatannya, penyidik menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU TPPU serta KUHP.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 25 Januari 2024 saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sitti Husniah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.714.993.212.

Aset terbesar milik Sitti didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 932.500.000. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp 82.693.212.

Sektor alat transportasi dan mesin menyumbang nilai Rp 699.800.000 dari total kekayaannya. Dikutip dari Detik Oto, garasi Bupati Gowa ini terisi oleh tiga unit kendaraan bermotor.

Aset kendaraan roda empat yang dimiliki berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 bernilai Rp 690 juta yang berstatus perolehan warisan.

Sementara untuk kendaraan roda dua, ia memiliki motor Yamaha Mio tahun 2013 senilai Rp 5,3 juta dan Honda BeAT tahun 2013 senilai Rp 4,5 juta yang keduanya berstatus hasil sendiri.



Lebih baru Lebih lama