Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulsel

Sitti Husniah Tanlerang memakai baju orange saat dibawa ke Rutan Polda Sulsel. 

LASNEWS.ID, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Senin 26 Oktober 2026.

Sitti Husniah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel karena kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan tahun 2025-2026.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin sore.

Baca juga : Kortas Tipikor Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

“Benar, hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” kata AKBP Jufri. Senin (26/10/2026) hari ini.

Penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026.

Perkara yang menjerat Husniah berawal dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka terkait dugaan penampungan dana yang berhubungan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Seiring perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum kemudian menetapkan Husniah dan seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Remaja Yang Cidera di Bukit Pergasingan Sembalun

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengembang yang berkaitan dengan proses perizinan dan kegiatan usaha di Kabupaten Gowa.

Kontributor : Wildan 

Lebih baru Lebih lama