Satresnarkoba Polres Bima Tangkap DPO Kasus Pemesanan 500 Gram Sabu di Kawasan Pantai Kalaki

Satresnarkoba polres Bima saat mengamankan DPO Kasus pemesanan 500 gram sabu. 

LASNEWS.ID, BIMA - DPO kasus narkoba yang diduga terkait pemesanan sabu seberat setengah kilogram, Firdaus alias Daus, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima.

Warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, itu ditangkap di kawasan Pantai Kalaki, Jalan Lintas Bima–Sumbawa. Saat hendak diamankan, Daus disebut sempat berusaha kabur dengan berenang ke laut.

Kanit Ops Narkoba Polres Bima, Viktor, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Firdaus telah diamankan oleh petugas.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda NTB Sita 1.734 Liter Pertalite Bersubsidi di Lombok Timur

 "Iya, DPO narkoba atas nama Firdaus alias Daus asal Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, telah ditangkap," kata Viktor, Senin (26/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 3,72 gram yang diduga siap edar.

Kini, Daus telah diamankan di Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut.

"Sekarang Firdaus alias Daus sudah di Polres Bima," ujarnya.

Daus telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2026. Ia diduga terlibat dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan pemesanan sabu seberat 500 gram.

Baca juga : Operasi Tempat Hiburan Malam, Polda NTB Amankan 21 Orang Positif Narkoba

Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggerebekan di sekitar rumah Daus dan seorang pria berinisial EK di Desa Talabiu, pada 29 September 2026. Namun, saat itu Daus tidak ditemukan. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 17 poket diduga sabu seberat 8,32 gram, timbangan digital, alat isap, serta sejumlah barang lainnya.

Lebih baru Lebih lama