![]() |
| Yuni Bourhany tersangka kasus dugaan penyebaran data pribadi. |
LASNEWS.ID, MATARAM - Aktivis perempuan Yuni Bourhany diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada tanggal 6 Oktober 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi.
Ia dilaporkan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, dengan laporan polisi teregister pada tanggal 26 Mei 2026.
Meskipun telah berstatus tersangka Yuni Bourhany belum ditahan.
Baca juga : Kades Bonder Mengutuk Aksi Perampokan di Desa Batu Jangkih
Dalam acara even MotoGP Mandalika, Direktur NTB Care itu terlihat masih memberikan layanan dan fasilitas kepada sejumlah penonton disabilitas.
"Saya, Yuni Bourhany, hari ini menyandang status baru sebagai tersangka atas pelaporan Gubernur NTB. Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Yuni, Senin (12/10/2026)
Yuni menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dan merupakan persoalan personal yang harus dihadapinya. Bersama NTB Care Ia berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga : Gubernur NTT Apresiasi Gerak Cepat NTB Bantu Korban Gempa M7,7, Relawan Terima Penghargaan
"Proses hukum harus berjalan dan layanan publik tidak boleh berhenti hanya karena label tersangka. Proses hukum adalah urusan saya secara personal, melayani masyarakat adalah kewajiban kami sebagai layanan,” tegasnya.
